==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp memiliki penghasilan final dan tidak final, apakah biayanya bisa dibagi secara proporsional? ==== Jawaban ==== sesuai dengan PP 94/2010, wp tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL