==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada klaim asuransi, apakah dianggap penghasilan pada spt? ==== Jawaban ==== cek dulu jenis asuransinya, kalo memenuhi pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Ciptaker, maka bukan objek pajak. selain itu, maka termasuk penghasilan, dikenakan di spt tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL