==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pelaporan spt tahunan jika wp punya deposito dan dipotong pph final namun tidak memperoleh bukti potong apakah dapat diinputkan di spt tahunan bagian final ? pph yang dipotong tsb tertera di mutasi rekening ==== Jawaban ==== Bunga deposito dan pph yang telah dipotong dilaporkan dalam penghasilan yg dipotong pph bersifat final. Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah, jadi emg ga ada bupotnya. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Namun jika diperlukan, WP bisa konsultasi ke bank dan minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM