==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mengajukan restitusi spt tahunan badan 2019, tp sampe sekarang prosesnya gaada kabar. tanya ke kpp pun bilangnya butuh proses. minta kelengkapan data spt juga katanya btuh waktu lama ==== Jawaban ==== konfirm kpp lebih lanjut (1) Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT; (2) Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak dapat diberikan himbauan pembetulan SPT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP