==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #16Q Halo min,misal ditahun 2020 ada saham di PT, diaktanya sebesar 100juta,tapi belum masuk diSPT pribadi nya dikarenakan setor uang 100jt ke PT nya baru ditahun 2021, itu termasuk objek PPs bukan ya min? @kring_pajak thank you miin https://twitter.com/dhelina_/status/1505878679968047109 ==== Jawaban ==== #16A normatif, harta yang dapat diungkap di PPS kebijakan 2 adalah harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT