==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Ketika Sekuritas setor pajak (dari potongan pajak transaksi jual saham tiap nasabahnya) apakah di sistem pajak bisa diketahui jumlah potongan pajak tiap nasabah sekuritas tersebut? ==== Jawaban ==== Apabila atas pemotongan tersebut sudah dilaporkan maka akan ada di sistem perpajakan. Jika ingin konfirmasi teknis lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK