==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau dividen gak diinvestasikan setor sendiri kan? ==== Jawaban ==== PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD