==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== "sebelumnya agen sudah jawab ""berarti ini pengusaha di TLDDP nya dateng ke KPBPB ya untuk melakukan perbaikan ? Kalau demikian berarti benar bisa menggunakan pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021, atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. PKP di TLDDP tetap harus membuat FP dengan kode 080. Kalau untuk keterangannya bisa di isinya disesuaikan dengan yang ada di efaktur, harusnya Kawasan Bebas PP 41/2021"" WP tanya, di efaktur kode 080 tidak ada ket Kawasan Bebas. Kawasan bebas hany ==== Jawaban ==== Digali jenis transaksinya apa saja ketika memilih kode faktur 08 dan apakah sudah melakukan sinkronisasi kode CAP. WP off. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP