==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp sudah dipotong pph final jasa kontruksi namun belum mendapatkan bukti potong, lawan transaksi likuidasi dan tidak bisa dihubungi sama sekali ==== Jawaban ==== selama lawan transaksi memiliki NPWP maka masih ada kewajiban menerbitkan bukti potong, silakan konfirmasi kembali atau ke kpp untuk minta dibantu menghubungi lawan transaksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG