==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ketika wp ada transaksi afiliasi tapi tidak mebuat dokumen penetuan harga transfer sama sekali itu nanti konsekuansinya apa ya? ==== Jawaban ==== PMK 213/2016 Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. ini luas, bisa diperiksa, bisa dipidana, nanti SKP dan STP mengikuti temuan pemeriksaan/pen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP