==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang min @kring_pajak apakah ada perubahan tarif Pasal 17 UU PPh x angka 8, untuk pelaporan tahun pajak 2021 ? Tolong penjelasannya min, Terima Kasih. ==== Jawaban ==== jika yang dimaksud adalah tarif pada SPT Tahunan Orang pribadi, perubahan lapisan tarif Pasal 17 diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP Kluster PPh (BAB III Pasal 3 UU No 7 Tahun 2021). lalu disebutkan di pasal 17 ayat 1 UU HPP, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. jadi untuk tahun pajak 2021 masih menggunakan lapisan tarif yang lama sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a UU 36 tahun 2008. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF