==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saudara saya (kakak) meninggal, tidak ada istri dan anak, hartanya diwariskan kepada saudara (adik2), apaka atas warisan tersebut merupaka objek pajak ? Tks — ijin bertanya mas/mba, ini perlu digali warisannya sudah terbagi atau belum kah? atau lgsg dijawab bukan objek pajak sesuai aturan di uu cika? ==== Jawaban ==== Iyaa nadyaa, bisa diawali pertanyaan apakah warisan tersebut sudah dibagikan sambil dijelaskan apabila warisan merupakah salah satu yg dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP