==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp melakukan pembayaran uang muka atas penyerahan barang ke kaber, namun belum ada SPPBnya. apakah bisa mendapat fasilitas 07? ==== Jawaban ==== syarat untuk mendapat fasilitas 07 adalah dengan menginput dokumen SPPB. kalau saat pembayaran UM blm ada SPPB, maka saat UM tsb tdk bisa menggunakan fasilitas 07 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN