==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== min mau tanya jika lupa melaporkan penempatan harta amnesti pada tahun trakhir di 2018, apakah saya dapat melaporkan skarang min? atau sudah tidak usah melaporkan ya? ==== Jawaban ==== Bisa dilaporkan sekarang kak, karena sesuai pasal 2 ayat (2) PER-03/2017, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Jadi apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan Untuk contoh format laporan dan periode laporannya kakak bisa melihat lampiran PER-03/2017. Namun, apabila kakak terkendala dalam melakukan pelapo ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP