==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp PP 23 apabila menerima penghasilan dari luar negeri tanpa tax treaty (dipotong 25%) lapor di sptnya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== sesuai PP23/2018, penghasilan dari luar negeri tidak termasuk yang dikenakakan pph penghasilan bruto tertentu. berdasarkan PP94/2010, wp harus membuat pembukuan terpisah antara penghasilan final dan non final, nanti seluruh penghasilan dituangkan dalam SPT tahunan kredit pajak luar negerinya dihitung sesuai PMK 192/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP