==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== badan berbentuk PT dapat penghasilan dari luar negeri atas penyerahan jasa, apakah bisa dikenakan PP 23/2018? ==== Jawaban ==== PP 23 tahun 2018, pasal 2 ayat 3, cek apakah masuk dalam pengecualian PP 23 tahun 2018. jika memenuhi klausul penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri, maka tidak bisa pakai PP 23 tahun 2018. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL