==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba subkon mengerjakan pekerjaan konstruksi apa bisa dipotong PPh 23? karena entitii subkon tidak dibidang konstruksi ==== Jawaban ==== PM, sepanjang jasa yg diberikan masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh final konstruksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP