==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Selamat Pagi.Mau menanyakan terkait ketentuan perpajakan.Untuk pelaporan SPT PPh Badan Pembetulan tahun 2016 apakah masih bisa dilakukan pelaporannya mas mba? Untuk tahun 2016 statusnya Nihil karena Final Tax ==== Jawaban ==== bisa dengan memperhatikan pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP