==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "Apakah Reimbursement/biaya pengiriman Vaksin kepada Badan Pemerintah atau bukan Badan Pemerintah dapat menggunakan/memanfaatkan fasilitas sesuai yang tertuang dalam PMK 226/PMK.03/2021? mas/mba biaya kirim ga termasuk kan ya?" ==== Jawaban ==== yg mendapatkan fasilitas insentif ppn dan pph di pmk 226 adalah bkp yg tercantum di pmk yg sama pasal 2 ayat 3 dan pasal 6 ayat 4. selain kedua klausul tsb tdk mendapatkan fasilitas pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR