==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp membeli tanah di 2018 dan sudah lapor di spt nilainya 50juta tapi sebenanrnya di njop harganya 70 juta apakah harus di PPS kan? ==== Jawaban ==== silakan arahkan wp untuk memilih dan menentukan sendiri ya. kalau pembetulan SPT, masih ada kemungkinan diperiksa. tapi kalau ikut PPS tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016 s.d 2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP