==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemberian saham bonus pph 21 pada karyawan ==== Jawaban ==== Terkait PPh 21 . -Pemberian penghasilan dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang). Pemberian natura dan/atau kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan PPh 21 Per-16/2016 , kecuali perusahaan pemberinya ini dikenai PPh yang bersifat final atau dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). ( Pasal 5 dan 8 PER 16/PJ/2016 ) Untuk se 56/1999 memang belum dicabut, tapi ada baiknya konsultasikan lg dengan kpp apakah masih relevan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG