==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #4Q email: selamat sore mau menanyakan terait capital gains. atas penjualan saham yang memiliki hub istimewa yang akan mendapat capital gains itu siapa? diatur dipasal berapa? terima kasih. ==== Jawaban ==== #4A: mengacu ke pasal 10 (1) UU PPh, untuk harga perolehan/penjualan atas transaksi jual beli harta yg dipengaruhi hubungan istimewa seharusnya menggunakan nilai/jumlah yg seharusnya/wajarnya dikeluarkan/diterima karena harus menerapkan prinsip kewajaran/arm's length principle. Ketika harganya tidak wajar, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya/ penetapan utang sbg modal sebagaimana diatur di pasal 18 (3). Ketika sudah ketemu harga wajarnya, seharusnya yg memperol ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP