==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP dapat dividen. Di PMK-18 ada yang dalam bangunan/tanah. Apakah boleh investasi dalam bentuk tanah/bangunan? ==== Jawaban ==== bisa untuk diinvestasikan dalam tanah/bangunan, dengan catatan bukan rumah yg dapat subsidi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP