==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada perubahann akta di januari, kemudian ada perubahan pegawai penandatanganan fp di febuari dan baru mengajukan pemberitahuan di maret. apakah tidak masalah? ==== Jawaban ==== tidak masalah Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dire ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS