==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== bagaimana pelaporan SPT Tahunan OP yang bekerja di kantor kedutaan besar negara asing? ==== Jawaban ==== karena kantor kedutaan tersebut bukan subjek pajak, maka atas penghasilan yang diperoleh oleh si OP dari kedutaan tidak akan mendapat bukti potong/kredit pajak. nanti di spt tahunan lapornya menggunakan formulir 1770 dan kemungkinan besar statusnya KB yang harus dilunasi sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP