==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #20Q : @kring_pajak halo min, saya mau tanya terkait UU No 9 tahun 2021 tentang pajak karbon. Disebutkan pengenaannya pada PLTU batubara. Yg dimaksud PLTU batubara disini yg bagaimana? Apakah yg hanya menjual listriknya ke negara? Bagaimana dengan perusahaan manufaktur yg memiliki PLTU batubara untuk supply listrik ke pabrik sendiri, apakah dikenakan pajak karbon juga? Untuk pengenaan tarifnya bagaimana, apakah saat pembelian batubara atau hanya jumlah konsumsi batubara untuk PLTUnya? Kemudian c ==== Jawaban ==== #20A: mungkin maksudnya UU 7 ya. nanti dipastikan lagi. di UU HPP pengenaan pajak karbon tidak dibatasi untuk PLTU yg hanya menjual listriknya ke negara. subjeknya OP/badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. objeknya pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. untuk berlakunya mulai 1 April 2022, pertama kali dikenakan ke PLTU dg tarif Rp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF