==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penjualan saham pendiri di bursa efek, pemotongannya gimana? Kalau tidak dibursa efek gimana ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1215 Kalau tidak dibursa efek, maka dilaporkan sebagai keuntungan pejnjualan harta di spt tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP