==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== karyawan seharusnya mendapat fasilitas mess, tapi karena messnya penuh, maka perusahaan memberikan fasilitas berupa menyewakan rumah. apakah ini menjadi obyek pajak? ==== Jawaban ==== sepanjang naturanya bukan yang dikecualikan sebagai objek di UU PPh stdd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d, maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima. untuk bisa deductible di SPT tahunan wp, maka tergantung pembuktian wp apakah memenuhi pasal 6 UU PPh atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP