==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== wp ada bupot 1721-VI, status sptnya KB, wp tidak mau setor? ==== Jawaban ==== pph terutang berdasakrna perhitungan tarif pasal 17 bersifat progresif, kalau pemotongannya lebih kecil dari pemotongan maka harus ada penyetoran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY