==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - harta tabungan 100 juta di 2020, lalu di 2021 harta tersebut naik menjadi 1M? ==== Jawaban ==== Harta yang di-PPS-kan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 (100 juta), lalu atas selisihnya yang diperoleh pada tahun 2021, dilaporkan di SPT Tahunan 2021 seperti ketentuan umum pelaporan SPT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW