==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penghapusan piutang tak tertagih aturannya dimana? ==== Jawaban ==== untuk pembebanan biaya fiskal mengacu pada PMK-207/2015. terkait penghapusan asetnya silakan mengacu pada PSAK yang berlaku ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY