==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mohon informasi mengapa NPWP elektronik sekarang tidak ada pencantuman 2 nama (suami istri yang bergabung). Sebelumnya Kartu NPWPnya ada 2 nama. ==== Jawaban ==== pasal 8 ayat 4 PER-04/2020 menyebutkan wanita kawin bisa mencetak kartu NPWP (bentuk fisik). jika WP butuh bentuk elektroniknya, bisa dikonfirmasikan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP