==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perpajakan atas transaksi buyback saham, dengan detail sebagai berikut: - Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa (PT Tertutup) - Status: Pengusaha Kena Pajak - Per 31 Desember 2021 modal dasar telah disetor penuh 100% - Seluruh pemegang saham PT adalah WP OP - Pada tahun 2022 WP OP Bapak A sebagai pemegang 5% saham PT meninggal dunia. - PT akan membeli kembali 5% saham yang dimiliki Bapak A. ==== Jawaban ==== Untuk buyback saham ini tidak ada aturan khusus yang mengatur pembelian kembali saham yang tidak diperdagangkan di bursa. Jadi perlakuannya seperti pengalihan harta. Atas keuntungan dari penjualan harta berupa saham dianggap sebagai penghasilan dan harus dilaporkan di SPT Tahunan. Terkait keuntungannya, di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keunt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM