==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dia pekerja tetap di kedutaan (satu pemberi kerja) dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun. Setiap bulan rutin membayar iuran JHT 2%. Apakah iuran tersebut dapat menjadi koreksi fiskal negatif/positif? ==== Jawaban ==== iuran JHT dapat dibiayakan oleh WP tersebut sepanjang merupakan iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK (pasal 6 ayat 1 huruf c UU HPP bagian PPh) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP