==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Tanya kak, PPH Final sebagai Pelaksana Konstruksi dipotong tarif 2% dan 3% pengisian di eSPT badan gimana ya? ==== Jawaban ==== kalau di spt tahunan, tidak melihat tarif tapi diinputkan secara keseluruhan di bagian penghasilan yg dikenakan pajak final, kalau tarif biasanya di espt masanya, kalau ini tergantung wpnya kualifikasi usahanya apa dan jenis jasa konstruksinya yg apa bisa disesuaikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL