==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== imbalan bunga atas kelebihan SKPKB yang diajukan banding ==== Jawaban ==== Dalam hal SKPKB dan SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak , MAKA : Besar imbalan bunga dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (pasal 27A ayat (1) huruf a UU KUP) dan Pasal 3 ayat (4) PMK-195/PMK.03/2007 (Pasal ini tidak diubah oleh PMK-12/PMK.03/2011) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD