==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau posisi kami WP Badan dan PKP menggunakan jasa iklan lewat facebook ads dan google, apa tetap ada pemotongan PPh? Ini bagaimana ya ==== Jawaban ==== untuk PPh, Secara umum apabila penyedia layanan subjek pajak dalam negeri badan usaha/BUT maka sepanjang penghasilan yg diberikan terkait dengan objek pajak sebagaimana yg disebutkan pada Pasal 23 UU PPh maka akan dipotong PPh Pasal 23. Apabila penyedia layanan subjek pajak luar negeri maka sepanjang penghasilan yg diberikan terkait dengan objek pajak sebagaimana yg disebutkan pada Pasal 26 UU PPh maka akan dipotong PPh Pasal 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM