==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pertanyaan kami : - Apakah sudah benar pada Angsuran ke 31 kami melakukan pemungutan PPN 11%? - Untuk PPN pada angsuran 1 s.d 30, apakah tetap menggunakan tarif 10% sesuai dengan masa saat terutang PPn berdasarkan tanggal diterima nya pembayaran angsuran oleh Tuan A (UU no 8 tahun 1983, pasal 11 ayat 2) atau mengikuti aturan tarif terbaru PPN 11% (UU Harmonisasi Bab IV pasal 7 ayat 1 - a) dan menagih kekurangan pembayaran PPN tersebut serta melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas penyetoran kek ==== Jawaban ==== #50A: ini mengikuti saat pembuatan faktur pajak mbaa. kalo dia ada pembayaran (dan belum ada penyerahan) setelah berlakunya tarif baru PPN, maka yg digunakan adalah tarir baru. harusnya tidak berlaku surut. yg terutang sebelum 1 April masih pakai tarif lama ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN