==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah nilai Norma (NPPN) juga berlaku untuk penghasilan dari luar negeri? mengingat di Per 17 2015 tidak menyebutkan secara spesifik untuk penghasilan dalam negeri ==== Jawaban ==== dalam negeri saja yaa, bisa pakai petunjuk pengisian SPT 1770 di lampiran PER-36/2015 (bagian lampiran I halaman 2): "Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG