==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pasal 35 ayat (2) huruf c PMK-18/2021, bisa diberitahukan kategori yang harus dipilih di bagian Bentuk Investasi e-reporting DJP Online? Mohon arahannya mas /mba. ==== Jawaban ==== Untuk Pasal 35 ayat (2) huruf c pilihan di ereportingnya sesuai Pasal 34nya, contoh pilihannya: Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha - investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah - investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Silakan WP pilih berdasarkan kriteria bentuk investasi di Pasal 34 nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG