==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP penghasilannya dari bekerja sebagai dosen dan tenaga ahli. DI SPT 1770-nya masuknya ke pekerjaan bebas kan? Dia sudah punya norma juga ==== Jawaban ==== Iya, sepanjang pekerjaannya memang masuk definisi pekerjaan bebas sesuai pasal 1 UU KUP stdd UU HPP, maka bisa diinputkan di 1770-I hal 2 bagian pekerjaan bebas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP