==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saya sudah upload faktur pajak dengan kode 010 ternyata harus di revisi menjadi kode 070 , itu faktur pajaknya pengganti atau harus di batalkan ya? ==== Jawaban ==== kalau sebelumnya wp sudah membuat faktur 01 dan kemudian mau diganti jadi 07, kan harusnya ada dokumen SPPB dulu ya kalau ternyata saat membuat faktur 01 itu blm ada dokumen SPPB memang tidak bisa. karena pembuatan faktur 07 harus ada dokumen SPPB dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL