==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sanksi 200% UU TA ==== Jawaban ==== Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM