==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #2Q: mas/mba SPT Tahunan apakah pengisiannya masih boleh secara hardcopy dan dikirim ke KPP bila WP belum pernah menggunakan sarana elektronik? ==== Jawaban ==== pakai pasal 4 ayat 6 dan 7 per 02 2019 saja din (6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP