==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mengajukan SKB untuk Waris di KPP Pratama Bojonegoro, namun ditolak karna luas di SPPT-PBB tidak sama dengan luas di sertifikat. Pertanyaan : 1. Apakah saat mengajukan SKB, luas harus sama persis? Karna di lapangan kebanyakan luas di sertifikat tidak sama dgn SPPT-PBB. 2. Bagaimana solusi agar berkas SKB bisa diterima KPP? Dikarenakan SPPT-PBB kami terima langsung dari Bapenda. ==== Jawaban ==== Disesuaikan dulu berkas2nya. Haruse luas di SPPT-PBB dengan sertifikat sama.. Bisa koordinasi dengan KPP dan Pemda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR