==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #7Q : Twitter Mohon dibantu ingin memastikan lagi, kalau kondisi seperti ini apakaah dipotong pph 26? @kring_pajak Hi min, mau tanya, kalau mengacu ke pasal 15, posisi orangnya di Jepang tetapi bekerja untuk perusahaan Indonesia, itu apakah dipotong PPh 26 20% di Indonesia? https://twitter.com/Chachatann/status/1503364972478627840?t=bPoq26rECsdmhMOqIrAvWw&s=19 ==== Jawaban ==== #7A Dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Jika yang menerima penghasilan statusnya adalah SPLN maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP