==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalau faktur pajak terlambat diterbitkan yang tidak dianggap faktur itu berapa lama? ==== Jawaban ==== Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR