==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Peredaran bruto PP 23 definisinya apa ==== Jawaban ==== Pasal 6 ayat 2 PP 23 2018. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT