==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau konsul kalo SPT Tahunan Badan tahun 2021 itu status LB, apakah tetap harus melakukan pembayaran angsuran PPh 25? Tolong diinfokan rujukan aturannya jika ada. Thanks izin mohon bantuannya, mas/mba ==== Jawaban ==== bisa diinfokan sesuai petunjuk pengisiannya saja di PER 19/2014 ya terkait dgn SPT 1771. yg dimaksud apakah LB di angka 13? jika iya maka ikuti petunjuknya bisa di restitusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. untuk perhitungan angsuran 25 tahun berjalan itu ada di angka 14nya. ini untuk "Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenai PPh yang tidak bersifat final." dan penghasilan yang menjadi dasar penghitungan a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD