==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Untuk januari terlanjur bayar, bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== PMK 187 bisa, kalau Pbk konfirmasi KPP dulu bisa atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR